Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang ditugaskan Pada Satuan Pendidikan yang diSelenggarakan Oleh Masyarakat
11/15/2019
Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang ditugaskan Pada Satuan Pendidikan yang diSelenggarakan Oleh Masyarakat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 10 tahun 2019 yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019.
Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Oleh Masyarakat di tujukan kepada Gubemur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Adapun Isi dari Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang ditugaskan Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Oleh Masyarakat adalah sebagai berikut:
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Oleh Masyarakat di tujukan kepada Gubemur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Adapun Isi dari Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang ditugaskan Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Oleh Masyarakat adalah sebagai berikut:
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Guru pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.
- Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi target kinerja setiap tahunnya.
- Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka l, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pengaturan pelaksanaan tugas guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya, silahkan anda download Edaran Mendikbud No 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang ditugaskan Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Oleh Masyarakat melalui link yang saya sematkan di bawah ini
Surat Edaran Mendikbud 10 Tahun 2019.pdf, Unduh
Surat Edaran Mendikbud 10 Tahun 2019.pdf, Unduh
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikianlah SE (Surat Edaran) Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS yang ditugaskan Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Oleh Masyarakat yang dapat saya bagikan, smeoga bermanfaat. Source : jdih.menpan.go.id