Juknis Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara Kemenpan RB

SiswaSiana - Juknis Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara Kemenpan RB 2019. Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 311 tahun 2019 Tantang Pedoman Teknis Verifikasi Pertaunggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur   Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepmenpan RB No. 311 Tahun 2019 di tetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tantng Verifikasi Pertaunggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur   Negara dan Reformasi Birokrasi.


Pedoman Teknis Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Pedoman ini digunakan sebagai acuan untuk  seluruh Satuan  Kerja pada Bagian Anggaran    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

KLASIFIKASI JENIS BELANJA
Jenis Belanja
Belanja Pegawai
Klasifikasi
- Gaji dan Tunjangan
- Honorarium, Lembur, dan Tunjangan Kinerja

Jenis Belanja
Belanja Barang danJasa
Klasifikasi
- Barang Operasional dan Non Operasional
- Jasa
- Pemeliharaan Aset yang tidak menambah umur ekonomis dan masa manfaat
- Perjalanan Dinas
- Barang Untuk Diserahkan  Kepada Masyarakat
- Persediaan untuk Konsumsi

Jenis Belanja
Belanja Modal
Klasifikasi
- Peralatan dan Mesin
- Gedung dan Bangunan
- Modal Lainnya

Selengkapnya, silahkan download Kepmenpan RB Nomor 311 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Pertaunggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui link di bawah ini:

Kepmenpan RB 311 tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Pedoman Teknis Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara KemenPAN RB 2019 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel