Permenpan RB 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada
11/06/2019
SiswaSiana - Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi telah mengeluarkan Permen PANRB 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada.
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Dan Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama;
b. Widyaprada Ahli Muda;
c. Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Widyaprada Ahli Utama
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Dan Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama;
b. Widyaprada Ahli Muda;
c. Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Widyaprada Ahli Utama
Selengkapnya, silahkan download Permenpan RB No. 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada yang bisa anda download pada link yang saya sematkan di bawah ini:
PermenpanRB 3 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permen panRB 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.