Permenpan RB 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada

SiswaSiana - Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi telah mengeluarkan Permen PANRB 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada.

Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,  wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Dan Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan,  dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.


Jabatan Fungsional Widyaprada  berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang  Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.

Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Widyaprada Ahli Pertama;
b. Widyaprada Ahli Muda;
c. Widyaprada Ahli Madya; dan
d. Widyaprada Ahli Utama

Selengkapnya, silahkan download Permenpan RB No. 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada yang bisa anda download pada link yang saya sematkan di bawah ini:

PermenpanRB 3 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Permen panRB 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel