Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti
11/02/2019
SiswaSiana - PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Peningkatan profesionalisme dan jaminan pengembangan karir Peneliti yang diatur dalarn Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti, perlu mengatur kembali persyaratan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional peneliti.
Status dari Permenpan RB No. 20 Tahun 2019 adalah perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-2 (srata-dua) sesuai dengan kebutuhan bidang kepakaran untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli pertama, Jabatan Fungsional Peneliti ahli muda, dan Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya; dan
2. S-3 (strata-tiga) untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama.
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli pertama dan Peneliti ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Informasi selengkapnya, silahkan download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti melalui link yang saya sematkan dibawah ini:
Permenpan RB 20 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Status dari Permenpan RB No. 20 Tahun 2019 adalah perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-2 (srata-dua) sesuai dengan kebutuhan bidang kepakaran untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli pertama, Jabatan Fungsional Peneliti ahli muda, dan Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya; dan
2. S-3 (strata-tiga) untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama.
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli pertama dan Peneliti ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Informasi selengkapnya, silahkan download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti melalui link yang saya sematkan dibawah ini:
Permenpan RB 20 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.