Surat Edaran Percepatan Pengumpulan Data EDS Tahun 2019

SiswaSiana - Surat Edaran Percepatan Pengumpulan Data EDS Tahun 2019. Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran untuk batas waktu pengumpulan data PMP (Cut-Off ) yaitu Percepatan Pengumpulan Data Evaluasi Diri Sekolah atau Penjamin Mutu Pendidikan.

Batas akhir pengumpulan data evaluasi diri sekolah yaitu pada tanggal 10 Desember 2019, maka setiap sekolah diharapkan dapat meyelesaikan lebih cepat pengumpulan data sebelum batas akhir di tentukan pemerintah. Adapaun kutipan dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:


Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, kami mohon kerjasama Saudara agar dapat membantu percepatan pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya. Data EDS dari satuan pendidikan kami harapkan dapat terkumpul pada tanggal 10 Desember 2019. Dalam mendukung tercapainya percepatan pengisian kami berharap saudara melakukan Iangkah-langkah berikut:

  1. Setiap satuan pendidikan wajib melakukan pengisian data EDS sesuai dengan fakta yang ada di sekolah  serta mendorong  pengisian  data langsung oleh responden  yang telah ditetapkan (Kepala Sekolah, Guru, Siswa, dan Komite Sekolah).
  2. Pengisian  Data  EDS  di  satuan  pendidikan  dapat  dilakukan  menggunakan   Aplikasi  EDS Dikdasmen online a.tau bagi yang terkendala koneksi internet dan atau kendala lainnya dapat menggunakan   Aplikasi   EDS  Dikdasmen   Offline. Aplikasi dapat diunduh pada laman http ://pmp.kemdikbud.go .id.
  3. Pengawas  sekolah  wajib  melakukan  verifikasi  dan validasi  terhadap  rapor  mutu  sekolah binaan serta berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai dengan kewenangannya  dalam mendorong perkembangan progres pengiriman  data EDS dari satuan pendidikan. 
  4. Kepala   Sekolah   dan   Pengawas   Sekolah   bertanggung   jawab  penuh   untuk   menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pengumpulan data EDS.
  5. Dinas  Pendidikan  Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan  kewenangannya  membuat surat edaran, sosialisasi,  dan bimbingan  teknis untuk mendorong  percepatan  pengumpulan data EDS dari satuan pendidikan  serta menugaskan pengawas  sekolah untuk melaksanakan tugas dan perannya dalam pengumpulan data EDS dari satuan pendidikan binaannya.
  6. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan  (LPMP) sesuai dengan kewenangannya  melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai target pengumpulan data EDS kepada Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan satuan pendidikan.
  7. LPMP melakukan pemantauan kemajuan pengumpulan data EDS dari satuan pendidikan serta melakukan   monitoring,  evaluasi langsung, dan uji petik  ke kabupaten/kota untuk mendampingi proses pelaksanaan pengumpulan data khususnya  bagi satuan pendidikan yang mengalami kendala atau kesulitan.

Nah, bagi anda yang belum mempunyai Surat Edaran (SE) Percepatan Pengumpulan Data EDS / PMP Tahun 2019 bisa mendownloanya melalui link yang saya sematkan di bawah ini:

SE Percepatan Pengumpulan Data EDS.pdf, Unduh

Demikianlah Surat Edaran Percepatan Pengumpulan Data EDS (PMP) Tahun 2019 yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel