Juknis Pemberian THR Lembaga Nonstruktural Tahun 2018

Juknis Pemberian THR Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 - Halo sobat webisteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang bisa anda unduh secara gratis.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian THR Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

PKM Nomor 55/PMK.05/2018 merupakan keturunan dari Peratutan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.


Rekomendari kami: PP Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Adapun Salinan PMK No 55/PMK.05/2018 adalah sebagai berikut:

Pasal 2
Pirnpinan clan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

Pasal 3
(1) Pirnpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) LNS yang pirnpinan dan pegawai nonpegawai negen sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.

Rekomendasi kami: PKM Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

PMK Nomor 55/PMK.05/2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel