Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018

Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 - Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan yang bisa anda unduh secara gratis.

Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan.

PP Nomor 54/PMK.05/2018 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.


Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Adapun salinan PMK Nomor 54/PMK.05/2018 adalah sebagai berikut;

Pasal 2 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan, sebagai berikut:

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan semen tara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Peraturan Pemerintah No 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

PMK Nomor 54/PMK.05/2018.pdf, Unduh

Demikian PMK No: 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel