Cara Verval Data Kependudukan di Akun SIM PKB 2018

Cara Verval Data Kependudukan di Akun SIM PKB 2018 - Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi Cara Verval Data Kependudukan di Akun SIM PKB Terbaru Tahun 2018, untuk panduan verifikasi/ validasi Data Kependudukan di sim pkb bisa anda simak di bawah ini......

SIM PKB adalah merupakan Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

Tahun 2018 ini, SIM PKB melakukan Update untuk pengisian Data Kependudukan (E KTP). Validasi data kependudukan di sim pkb dilakukan untuk sinkronisasi data tempo dulu waktu pengerjaan data PUPNS, bertujuan untuk mengetahui kesesuaian data tersebut.

Sim Pkb merupakan aplikasi berbasis website, jadi untuk melakukan pengisian data dilakukan secara daring (Online), adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Yang perlu di persiapkan:
1. Secan KTP Maksimum 1 Mb
2. Perangkat bisa menggunakan Komputer, Laptop atau Smartphone
3. Jaringan internet.

Rekomendasi kami: Cara Cek Info GTK Terbaru 2018

Panduan Verval Data Kependudukan di SIM PKB
1. Buka web browser seperti Chrome atau mozila firefox.
2. Silahkan Login ke akun SIM PKB masing-masing melalui alamat ini Login SIM PKB
3. Selanjutnya input username dan password SIM PKB, contoh email & kata sandi yang dimasukkan: email : 201567891111@guruku.id dan kata sandi: AAKKU


4. Setelah berhasil login langkah berikutnya, silahkan anda scroll kebawah klik Menu Profilku maka anda akan diarahkan ke laman https://app.simpkb.id/gtk/#!/nik/verval.

5. Silahkan bapak dan ibu guru lengkapi data berupa : NIK, Nama lengkap (sesuai KTP), Tempat lahir, Tanggal lahir, Jenis kelamin, Alamat, Nama Provinsi, Nama Kota/kabupaten, Nama kecamatan, nama kelurahan/desa, RT, RW, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan dan Kewarganegaraan.


6. Kemudian upload hasil Scan KTP dengan ukuran maksimal 1 Mb.
7. Setelah langka-langkah diatas dilakukan, langkah terakhir adalah dengan memastikan data anda benar-benar valid. Peru di ingat "data anda tidak bisa di edit jika anda telah selesai melakukan penyimpanan data".
8. Jika data anda sudah benar-benar valid, maka silahkan lakukan penyimpanan data.

Nah, itulah Cara/ Panduan Verval atau Verifikasi Data Kependudukan di Akun SIM PKB Tahun 2018 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel