Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 - Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang bisa anda unduh secara gratis.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PDT adalah merupakan suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Sedangkan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PDT.


Pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertingal meliputi:
a. pelaksanaan pemantauan;
b. pelaksanaan evaluasi;
c. kelembagaan;
d. pelaporan; dan
e. pengentasan daerah tertinggal.

Pasal 5 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018
(1) Pelaksanaan pemantauan PPDT dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun pada akhir triwulan 2 (dua) dan triwulan 4 (empat) setiap tahun anggaran.
(2) Mekanisme pemantauan PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. verifikasi atas dokumen perencanaan yang disusun; dan
b. tindakan/pengecekan di lapangan.
(3) Verifikasi atas dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara meneliti dokumen yang ada untuk melihat kesesuaian volume target dan lokasi dalam Rencana Kerja dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
(4) Tindakan/pengecekan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. mengumpulkan bahan, data dan informasi;
b. melakukan konfirmasi bahan, data dan informasi; dan
c. menganalisis bahan, data dan informasi.
(5) Tindakan/pengecekan di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui diskusi terfokus dan/atau mendatangi lokasi pelaksanaan kegiatan dimana program dan kegiatan dimaksud dilaksanakan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2018 Tentang tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

Permendesa No 3 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel