Persyaratan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2019

Persyaratan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2019 - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat  berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam  rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak menutup kemungkinan di tahun 2019 akan di buka Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional (JF). Pengadaan PPPK melalui seleksi sama seperti pengadaan CPNS.

Pengadaan PPPK kemungkinan akan di selenggarakan tahun 2019 melalui tahapan:
a) Perencanaan;
b) pengumuman lowongan;
c) pelamaran;
d) seleksi;
e) pengumuman hasil seleksi; dan
f) pengangkatan menjadi PPPK.


Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN. Tentunya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2019 adalah sebagai berikut;
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 35 menjelaskan bahwa adanya Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPPK dengan pegawai yang bersangkutan.

Pasal 38 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan bahwa
  • PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
  • Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rekomendasi kami: PP Nomor 49 Tahun 2018

Demikian Persyaratan Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2019 Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel