PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
12/04/2018
PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK - Halo sobat SiswaSiana, ini merupakan kabar gembira untuk kita semua khususnya guru Honorer karena Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Jokowi memberikan pernyataannya dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogir, Sabtu bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Presiden Repbublik Indonesia menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK ini adalah merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.
Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Bagi bapak/ ibu anda yang belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
PP No. 49 Tahun 2018 Tentang PPPK, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Jokowi memberikan pernyataannya dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogir, Sabtu bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Presiden Repbublik Indonesia menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK ini adalah merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.
Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Bagi bapak/ ibu anda yang belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
PP No. 49 Tahun 2018 Tentang PPPK, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.