Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

SiswaSiana - Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019, Juknis BOS Madrasah 2019 Resmi diterbitkan oleh Dirjen Pendis Melalui Surat Keputusan Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Opersional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.

Diterbitkannya Juknis BOS Madrasah Tahun 2019/2020 dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, maka dengan demikian perlu adanya program bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar dimadrasah.

Juknis Madrasah Tahun 2019 ini resmi yang ditanda tangai oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamarudin Amin. Ruang lingkup petunjuk teknis pelakasanaan bantuan operasioanl Sekolah pada madrasah tahun anggaran 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, penggunaan dana BOS, monitoring dan supervisi dana BOS, pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS.

Juknis BOS Madrasah 2019

Berasarkan Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)

Selengkapnya, bagi Bapak/Ibu Bendahara BOS Madrasah yang belum memiliki Juknis BOS Madrasah Tahun 2019-2020 silahkan download melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

Juknis BOS Madrasah 2019.pdf, Unduh

Demikainlah Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2019 kami sampiakan, semoga bermanfaat. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel