Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019
2/16/2019
Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019 - Halo sobat berjumpa kembali di SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2019 yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Instentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2019.
Guru Merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraan bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagi beban kerja. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/ guru non pns maka perlu diberikan tunjangan instentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Kemementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktor Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2019 memberikan tunjangan instensif kepda guru bukuan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.
Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018.pdf, Unduh
KMA Nomor 1 Tahun 2018.pdf, Unduh
Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah 2019.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri/ Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Instentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2019.
Guru Merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraan bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagi beban kerja. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/ guru non pns maka perlu diberikan tunjangan instentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Kemementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktor Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2019 memberikan tunjangan instensif kepda guru bukuan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.
Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018.pdf, Unduh
KMA Nomor 1 Tahun 2018.pdf, Unduh
Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah 2019.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri/ Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.