Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 - Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 Tantang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolahan, dan/Atau Pengelahan Sumber daya Alam.

Peraturan ini di buat atas dasar menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.

PP No 1 Tahun 2019 Pasal 2 menjelaskan bahwa Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan
menggunakan Devisa.

PP Nomor 1 Tahun 2019

Pasal 3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 menjelaskan;
  1. Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
  2. DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:
    a. pertambangan;
    b. perkebunan;
    c. kehutanan; dan
    d. perikanan.
  3. Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Beradarkan PP Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat (1)
Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOT tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
a. modal;
b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
c. dana yang diperlukan untuk:
1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau
2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
f. royalti atau biaya yang harus dibayar;
g. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
h. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
i. kompensasi atas kerugian;
j. kompensasi atas pengambilalihan;
k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
l. hasil penjualan aset.

Selengkapanya, silahkan download PP No 1 Tahun 2019 Tantang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolahan, dan/Atau Pengelahan Sumber daya Alam melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

PP Nomor 1 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian informasi tantang PP Nomor 1 Tahun 2019 Tantang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolahan, dan/Atau Pengelahan Sumber daya Alam yang dapat kami sampaikan, smeoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel