Juklak Bantuan Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK 2019
3/29/2019
SiswaSiana - Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK Tahun 2019. Juknis / Juklak Juklak Bantuan Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan SMK Tahun 2019.
Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan di SMK telah di implementasikan dalam berbagai bentuk pembelajaran berbasis produksi dan bisnis antara lain: Teaching Factory, Techno Park, Hotel Training, Business Center di sekolah, dan pada tahun 2019 terus dilanjutkan dengan penguatan pembelajaran Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan (entrepreneurship) melalui pemberian bantuan Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan bagi kelompok-kelompok/perseorangan wirausaha siswa dengan pola kelas wirausaha.
Pemberi Bantuan Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan SMK 2019 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019. Dan rincian jumlah Bantuan Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan SMK Tahun 2019 adalah sebesar Rp20.000.000,00 per sekolah.
Untuk mengetahui persyaratan, mekanisme pengajuan usualn, bimbingan teknis, dan tata kelola pencairan bantuan pemerintah, silahkan download Juklak atau Bantuan Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK Tahun 2019 pada link dibawah ini:
Juklak Bantuan Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK 2019.pdf, Unduh
Demikian Informasi terkait tentang Juklak atau Juknis Bantuan Pameran Produk Kreatif Hasil Pembelajaran Siswa SMK Tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan di SMK telah di implementasikan dalam berbagai bentuk pembelajaran berbasis produksi dan bisnis antara lain: Teaching Factory, Techno Park, Hotel Training, Business Center di sekolah, dan pada tahun 2019 terus dilanjutkan dengan penguatan pembelajaran Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan (entrepreneurship) melalui pemberian bantuan Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan bagi kelompok-kelompok/perseorangan wirausaha siswa dengan pola kelas wirausaha.
Pemberi Bantuan Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan SMK 2019 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019. Dan rincian jumlah Bantuan Pengembangan Pembelajaran Kewirausahaan SMK Tahun 2019 adalah sebesar Rp20.000.000,00 per sekolah.
Untuk mengetahui persyaratan, mekanisme pengajuan usualn, bimbingan teknis, dan tata kelola pencairan bantuan pemerintah, silahkan download Juklak atau Bantuan Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK Tahun 2019 pada link dibawah ini:
Juklak Bantuan Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK 2019.pdf, Unduh
Demikian Informasi terkait tentang Juklak atau Juknis Bantuan Pameran Produk Kreatif Hasil Pembelajaran Siswa SMK Tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.