Juklak Bantuan SMK yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian 2019

SiswaSiana - Download Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan SMK yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian Tahun 2019, Juknis Bantuan SMK yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian 2019 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan SMK yang melakukan Peningkatan Mutu Penilaian Tahun 2019.

Berdasarkan Pasal 1 Juklak Bantuan SMK yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian 2019, Penyaluran bantuan pemerintah untuk SMK yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.


Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan SMK yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah bantuan untuk SMK yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian adalah sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk 500 SMK.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian 2019:
1. Sekolah telah melakukan verifikasi data melalui aplikasi takola SMK;
2. Diutamakan yang terakreditasi minimal B;
3. Keterserapan Lulusan Tinggi (Bekerja/Berwirausaha) di minimal 50%;
4. Diutamakan sekolah yang merupakan Tempat Uji Kompetensi;
5. Diutamakan yang memiliki asesor uji kompetensi.

Berikut ini Download Juklak / Juknis Bantuan SMK yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian Tahun 2019 dibawah ini:

Bantuan SMK yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian 2019.pdf, Unduh

Demikianlah kami sampaikan tentang Juklak atau Juknis Bantuan SMK yang Melakukan Peningkatan Mutu Penilaian Tahun 2019, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel