Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019

SiswaSiana - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.

Diterbitkannya Surat Edaran dengan nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru menyatakan bahawa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Perlanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Mentcri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menelapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
  1. Guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
  2. Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
  3. Guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.



Ketentuan tersebut sebagaimana point di atas, mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Informasi selengkapnya, silahkan download Surat Edaran Kemdikbud Nomor (No) 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru pada link dibawah ini;

Surat Edaran No. 21518/A3.3/KP/2019.pdf, Unduh

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemdikbud Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel