PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa

SiswaSiana - Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Perturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Pemerintah dengan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa diterbitkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretariat Desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretariat Desa, dan perangkat desa lainnya.

Berdasarkan pertimbangan diatas maka pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Perturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan Perturan Pemerintah - PP Nomor 11 tahun 2019.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa Pasal 81, penghasilan tetap kepala Desa, sekretariat Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarakan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Bupati/wali kota menetapkan besar penghasilan tetap kepala Desa, sekretariat Desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
  1. Besar penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
  2. Besar penghasilan tetap sekretariat Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
  3. Besar penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
Selengkapnya, silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor (No) 11 Tahun 2019 Tentang Desa pada tautan link yang kami sematakan di bawah ini;

PP Nomor 11 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor (No) 11 Tahun 2019 Tentang Desa yang dapat kami sampaiakn, smeoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel