Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019
3/01/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Rebulik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Permenpan Nomor 5 Tahun 2019 diterbitkan untuk pembentukan inovasi pelayanan publik
melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) inovasi serta guna mendorong percepatan
peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan kebutuhan dan hak masyarakat setiap warga negara dan penduduk, perlu menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Pasal 4 berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
Informasi selengkapnya, silahkan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Rebulik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah pada link dibawah ini;
Permenpan Nomor 5 Tahun 2019 diterbitkan untuk pembentukan inovasi pelayanan publik
peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan kebutuhan dan hak masyarakat setiap warga negara dan penduduk, perlu menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Baca Juga
Pasal 4 berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
- selaras dengan tema Kompetisi;
- memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
- relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
- telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
- diajukan secara daring (online) dalam bentuk proposal melalui sistem informasi inovasi pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan; menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
- belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
- belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.
Informasi selengkapnya, silahkan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Rebulik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah pada link dibawah ini;
Permenpan RB No 5 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Rebulik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah kami sampaikan, smeoga bermanfaat.