PMA 24 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah
3/28/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tentang Kepala Madrasah. PMA Nomor 24 Tahun 2018 diterbitkan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Pasal I Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengakatan Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2018, adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Pasal I Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengakatan Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2018, adalah sebagai berikut:
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
- berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
- memiliki sertifikat pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Selengkapnya, berikut ini download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tentang Kepala Madrasah.
PMA Nomor 24 Tahun 2018.Pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tentang Kepala Madrasah, semoga bermanfaat.