PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan TNI
3/17/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Peraturan Pemerintah dengan Nomor 19 Tahun 2019 diterbitkan bahwa dengan adanya gaji pokok anggota TNI yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2001 tentang peruturnan gaji pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji poko baru.
Berdasarkan PP nomor 19 Tahun 2019, terhitung tanggal 1 Januari 2019, Pensiunan Pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagimana tercantum dalam lampiran I, II, III, IV, V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2019.
Berdasarkan PP No 19 tahun 2019, bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang tua dari anggota TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangan disesuaikan dengan menurut peraturan pemerintah ini ternyata:
Selengkapnya, silahkan download Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 pada link yang kami sematkan dibawah ini:
PP No. 19 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan terkait tentang PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, semoga bermanfaat.
Peraturan Pemerintah dengan Nomor 19 Tahun 2019 diterbitkan bahwa dengan adanya gaji pokok anggota TNI yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2001 tentang peruturnan gaji pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji poko baru.
Berdasarkan PP nomor 19 Tahun 2019, terhitung tanggal 1 Januari 2019, Pensiunan Pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagimana tercantum dalam lampiran I, II, III, IV, V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2019.
Berdasarkan PP No 19 tahun 2019, bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang tua dari anggota TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangan disesuaikan dengan menurut peraturan pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepdanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 5% dari penghasilan.
- mengalami kenaikan penghasilan kuran 5% dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga penghasilannya menjadi sebesar 5%.
Selengkapnya, silahkan download Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 pada link yang kami sematkan dibawah ini:
PP No. 19 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan terkait tentang PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakaruri/Duda, Tunjangan Anka Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, semoga bermanfaat.