PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kepalangmerahan
3/30/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, PP Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi. Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
Berdasarkan PP No 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan Pasal 2 Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a. pemerintah; dan
b. PMI.
Kegiatan Kepalangmerahan lain sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 7 Tahun 2019 ayat (1) huruf e dapat berupa:
a. pemberian pelayanan darah;
b. pembinaan relawan;
c. pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan;
d. pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
e. penyebarluasan informasi Kepalangmerahan; dan
f. pemulihan hubungan keluarga.
Berikut ini link download Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan.
PP Nomor 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, semoga bermanfaat.
Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi. Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
Berdasarkan PP No 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan Pasal 2 Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a. pemerintah; dan
b. PMI.
Kegiatan Kepalangmerahan lain sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 7 Tahun 2019 ayat (1) huruf e dapat berupa:
a. pemberian pelayanan darah;
b. pembinaan relawan;
c. pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan;
d. pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
e. penyebarluasan informasi Kepalangmerahan; dan
f. pemulihan hubungan keluarga.
Berikut ini link download Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan.
PP Nomor 7 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, semoga bermanfaat.