Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 tentang Juknis Pembinaan JF Inspektur Ketenagalistrikan
4/26/2019
SiswaSiana - Download Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis Pembinaan JF Inspektur Ketenagalistrikan. Peraturan BKN No 4 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 20l7 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
Tugas dari jabatan Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang inspeksi ketenagalistrikan.
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka I dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli pertama;
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahti Madya; dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Link Download:
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait tentang Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis Pembinaan JF Inspektur Ketenagalistrikan kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 20I7 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
Tugas dari jabatan Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang inspeksi ketenagalistrikan.
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angka I dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli pertama;
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahti Madya; dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Link Download:
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait tentang Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis Pembinaan JF Inspektur Ketenagalistrikan kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.