Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019
4/26/2019
SiswaSiana - Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Permendikbud No. 8 Tahun 2019 diterbitkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, serta untuk mempercepat pelaksanaan program literasi. Perrtauran menteri sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum dalam melakukan penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019, Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan;
f. lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
g. badan usaha.
Penerima bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
d. penemu cagar budaya;
e. pemerhati pendidikan; dan
f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.
Link download:
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Permendikbud No. 8 Tahun 2019 diterbitkan untuk meningkatkan mutu pendidikan, serta untuk mempercepat pelaksanaan program literasi. Perrtauran menteri sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum dalam melakukan penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019, Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan;
f. lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
g. badan usaha.
Penerima bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
d. penemu cagar budaya;
e. pemerhati pendidikan; dan
f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.
Link download:
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.