PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
4/04/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Dan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 2, Keuangan Daerah meliputi:
Selenjutnya Pasal 3 berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Dan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 2, Keuangan Daerah meliputi:
- hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
- kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Selenjutnya Pasal 3 berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni
- Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
- APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
Lebih lengkapnya, berikut ini link download Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kami sampiakan, semoga bermanfaat.