Juknis Pengelolaan NUPTK 2019

SiswaSiana - Download Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019, Juknis NUPTK 2019 disusun untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK dan untuk mempermudah dalam penerbitan NUPTK.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.


Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun 2019:
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2019 bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;

Juknis Pengelolaan NUPTK 2019.pdf, Unduh

Rekomendasi kami :
Cara Mendapatkan NUPTK Lewat Verpal PTK
Peraturan Sekjen Kemdikbud No 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan NUPTK

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK Tahun 2019 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel