Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi 2019
5/06/2019
SiswaSiana - Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019, Juknis Kepala TK Berprestasi 2019 disusun untuk memberikan acuan bagi penyelenggara, tim juri dan peserta dalam melakukan penilaian Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 agar berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel sehingga hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
Pemilihan Kepala TK Berprestasi 2019 merupakan penghargaan pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.
Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang, yaitu: di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Pemilihan kepala TK Berprestasi dilakukan melalui proses penilaian yang mencakup: tes tertulis, penilaian portofolio, wawancara/presentasi, dan pengamatan perilaku.
Peserta Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 adalah kepala TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Info lengkap, berikut ini link download Petunjuk Teknis - Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019:
Pemilihan Kepala TK Berprestasi 2019 merupakan penghargaan pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.
Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang, yaitu: di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Pemilihan kepala TK Berprestasi dilakukan melalui proses penilaian yang mencakup: tes tertulis, penilaian portofolio, wawancara/presentasi, dan pengamatan perilaku.
Peserta Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 adalah kepala TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Minimal berkualifikasi S-1/D-IV, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Belum pernah menjadi Peringkat I, II dan III pada kegiatan lomba tingkat nasional, tidak boleh mengikuti kembali pada kategori sejenis maupun kategori lainnya;
- Belum pernah menjadi finalis pada kegiatan lomba tingkat nasional dalam waktu dua tahun terakhir.
- Juara 1 tingkat provinsi, dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
- Berusia maksimal 56 tahun;
- Diutamakan telah lulus sertifikasi, dengan melampirkan fotokopi sertifikat pendidik;
- Memiliki masa kerja sebagai kepala TK sekurang-kurangnya lima tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan;
- Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
- Menandatangani pernyataan belum pernah mendapatkan sanksi/hukuman disiplin sedang/berat;
- Menandatangani surat pernyataan keaslian karya nyata;
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Mendapat tugas mengikuti kegiatan pemilihan kepala TK berprestasi tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat tugas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Peserta pemilihan kepala TK berprestasi tingkat nasional membawa surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi;
- Menyerahkan pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Membawa perlengkapan presentasi.
Info lengkap, berikut ini link download Petunjuk Teknis - Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019:
Juknis Penilaian Kepala TK Berprestasi 2019.pdf, Unduh
Demikian Juknis (Petunjuk Teknis) Penilaian Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 dapat kami informasikan, smeoga bermanfaat untuk kita semua.