PP Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
7/14/2019
SiswaSiana - PP Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional. PP 34 Tahun 2019 merupakan peraturan pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan Ekspor nasional.
Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha
termasuk perorangan dalam rangka mendorong / meningkatkan Ekspor nasional. Untuk menjamin itu semua maka pemerintah telah membuat PP No. 43 Tahun 2019.
Kebijakan dasar PEN (Pembiayaan Ekspor Nasional) bertujuan untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan Ekspor nasional;
b. mempercepat peningkatan Ekspor nasional;
c memba.ntu pcningkalan kemampuan produksi nasional yang bcrciaya saing tinggi dan memiliki
keunggulan untuk F)kspor; dan
d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan
produk yang berorientasi Ekspor.
(21 Kebijakan dasar PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a. penerapan kombinasi strategi PEN pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar;
b. pelaksanaan PEN untuk mendukung hilirisasi produk Ekspor, diversifikasi produk dan pasar Ekspor, serta meningkatkan volume dan nilai Ekspor; danlatau
c. sinergi dengan pemangku kepentingan.
Dinyatakan melalui pasal 12 PP 43 tahun 2019 bahwa PEN dalam rangka menghemat devisa dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain bagi industri dan penyedia jasa yang menghasilkan bahan baku dan jasa yang sebelumnya diimpor.
PP 43 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi peraturan pemerintah (pp) No. 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha
termasuk perorangan dalam rangka mendorong / meningkatkan Ekspor nasional. Untuk menjamin itu semua maka pemerintah telah membuat PP No. 43 Tahun 2019.
Kebijakan dasar PEN (Pembiayaan Ekspor Nasional) bertujuan untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan Ekspor nasional;
b. mempercepat peningkatan Ekspor nasional;
c memba.ntu pcningkalan kemampuan produksi nasional yang bcrciaya saing tinggi dan memiliki
keunggulan untuk F)kspor; dan
d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan
produk yang berorientasi Ekspor.
(21 Kebijakan dasar PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a. penerapan kombinasi strategi PEN pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar;
b. pelaksanaan PEN untuk mendukung hilirisasi produk Ekspor, diversifikasi produk dan pasar Ekspor, serta meningkatkan volume dan nilai Ekspor; danlatau
c. sinergi dengan pemangku kepentingan.
Dinyatakan melalui pasal 12 PP 43 tahun 2019 bahwa PEN dalam rangka menghemat devisa dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain bagi industri dan penyedia jasa yang menghasilkan bahan baku dan jasa yang sebelumnya diimpor.
PP 43 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi peraturan pemerintah (pp) No. 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional kami sampaikan, semoga bermanfaat.