Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019
7/14/2019
SiswaSiana - Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019. PP 44 Tahun 2019 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia dilakukan sesuai dengan alokasi pembiayaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20l9.
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang di dirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga pembiayaan Ekspor indonesia.
Pada PP Nomor 44 Tahun 2019, Pasal 2 menetapkan:
Pertama, Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Kedua, Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan
kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp 1 .000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus
Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan.
PP No. 44 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan Peraturan Pemerintah (pp) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia.
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia dilakukan sesuai dengan alokasi pembiayaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20l9.
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang di dirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga pembiayaan Ekspor indonesia.
Pada PP Nomor 44 Tahun 2019, Pasal 2 menetapkan:
Pertama, Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Kedua, Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan
kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp 1 .000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus
Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan.
PP No. 44 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan Peraturan Pemerintah (pp) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penambahan penyertaan modal Negara RI ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia.