Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019
7/14/2019
SiswaSiana - Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019. PP 42 Tahun 2019 merupakan peraturan pemerintah Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Dinyatakan didalam PP Nomor 42 Tahun 2019 bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 42 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tertangal 18 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Bagi anda yang belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) no. 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal silahkan download pada tautan (link) yang kami sematkan dibawah ini;
PP No 42 tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi PP Nomor (no) 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal kami sampiakn, semoga bermanfaat.
Dinyatakan didalam PP Nomor 42 Tahun 2019 bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 42 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tertangal 18 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Bagi anda yang belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) no. 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal silahkan download pada tautan (link) yang kami sematkan dibawah ini;
PP No 42 tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi PP Nomor (no) 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal kami sampiakn, semoga bermanfaat.