Permendikbud 24 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Dirjen Pendismen
8/28/2019
SiswaSiana - Permendikbud Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Permen 24 tahun 2019 di tetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 861 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Status dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah / Permendikbud Nomor (No) 24 Tahun 2019 adalah menggantikan Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015.
Berdasarkan permendikbud 24 tahun 2019, Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
c. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
d. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
e. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
f. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus.
Permen 24 tahun 2019 di tetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 861 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Status dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah / Permendikbud Nomor (No) 24 Tahun 2019 adalah menggantikan Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015.
Berdasarkan permendikbud 24 tahun 2019, Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
c. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
d. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
e. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; dan
f. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus.
Bagi anda yang ingin mengetahui susunan / Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2019, silahkan anda mendownloadnya pada tautn link yang kami sematkan dibawah ini:
Permendikbud 24 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permendikbud No. 24 Tahun 2019 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah kami sampaikan, smeoga bermanfaat.