Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG

SiswaSiana - Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG. Dalam rangka penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan talah menerbitkan petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun 2019.

Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.


Status dari Permendikbud 19 Tahun 2019 adalah pengganti dari Permendikbud Nomor 33 tahun 2018, Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. manfaat.

Ditetapkan pada Pasal 7 Permendikbud Nomo 19 Tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.

UNtuk mengetahui ketentuan-ketentuan lain yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019, silahkan bapak dan ibu mendownloanya pada tautan link yang kami sematkan dibawah ini:

Permandikbud 19 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian info Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel