UU 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
8/22/2019
SiswaSiana - UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini kami akan share Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah di sahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Sistcrn Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan antar unsur kelembagaan dan surnber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi . sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung peiryelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Undang-udang tersebut disahkan dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umurn, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, negara berkewajiban memalukan ilmu pengetahuau dan teknologr dengan menlunjung tinggi n.ilai agama dan persatuan bangsa untuk kema.juan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan:
a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan tlneu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi;
b. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan T'eknologi;
c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional
berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradahlan bangsa melalui pergaulan internasional.
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan
melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian Cari identitas bangsa.
Informasi selengkanya download Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada link dibawah ini:
UU No. 11 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Sistcrn Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan antar unsur kelembagaan dan surnber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi . sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung peiryelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Baca Juga
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan:
a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan tlneu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi;
b. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan T'eknologi;
c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional
d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradahlan bangsa melalui pergaulan internasional.
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan
melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian Cari identitas bangsa.
Informasi selengkanya download Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada link dibawah ini:
UU No. 11 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kami sampaikan, semoga bermanfaat.