Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
8/31/2019
SiswaSiana - Persiapan Pelaksanaan PPG / PPGJ Dalam Jabatan Tahun 2020. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini kami akan share info pendaftaran tunjangan guru terbaru yakni Persiapan Pelaksanaan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG/PPGJ) Tahun 2020.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah menerbtikan surat edaran Nomor : 7326/B.B3/GT/2019 Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 tertanggal 29 Agustus 2019.
Berikuti ini isi surat edaran Persiapan Pelaksanaan PPG/PPGJ dalam Jabatan Tahun 2020: Dengan horrnat kami sampaikan, memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, mengenai Perubahan Peraturan Pcmcrintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (I) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat mcmpcroleh Sertitikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadernik dan administrasi.
Selanjutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan tahun 2020,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kcpcndidikan akan melaksanakan:
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru
sesuai kewenangan masing-masing. lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi di nomor telepon 02I -57974108 / 02 I-57974130 atau laman sergur.kemdikbud.go.id.
Selengkapnya silahkan anda mendownload Surat Edaran Dirjen GTK tentang Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 pada tautan link di bawah ini:
Persiapan Pelaksanaan PPG/PPGJ 2020.pdf, Unduh
Demikian Persiapan Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2020 yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah menerbtikan surat edaran Nomor : 7326/B.B3/GT/2019 Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 tertanggal 29 Agustus 2019.
Berikuti ini isi surat edaran Persiapan Pelaksanaan PPG/PPGJ dalam Jabatan Tahun 2020: Dengan horrnat kami sampaikan, memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, mengenai Perubahan Peraturan Pcmcrintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (I) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat mcmpcroleh Sertitikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akadernik dan administrasi.
Selanjutnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan tahun 2020,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kcpcndidikan akan melaksanakan:
- Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 26.298 orang.
- Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang. Sehubungan dengan dua hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hat scbagai bcrikut.
a. Oinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota membentuk tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi tahun 2019.
b. Guru pada poin I wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupatcn/kota scsuai kewenangan untuk dilakukan vcrifikasi dan validasi (persyaratan tcrlampir). Bcrkas diterima dinas pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
c. Dinas pendidikan mclakukan verifikasi dan validasi bcrkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 rnelalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
d. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setcrnpat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. IJPMP mclaksanakan verifikasi dan validasi akhir paling lam bat tanggal 18 Oktober 2019.
e. Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2 di atas, ,vajib mengumpulkan berkas jika mengalami perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain. Berkas tersebut dikumpulkan mclalui dinas pendidikan dan sclanjutnya akan diveriflkasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru
sesuai kewenangan masing-masing. lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi di nomor telepon 02I -57974108 / 02 I-57974130 atau laman sergur.kemdikbud.go.id.
Selengkapnya silahkan anda mendownload Surat Edaran Dirjen GTK tentang Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 pada tautan link di bawah ini:
Persiapan Pelaksanaan PPG/PPGJ 2020.pdf, Unduh
Demikian Persiapan Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2020 yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat.