Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

SiswaSiana - Persyaratan PPG / PPGJ Dalam Jabatan Tahun 2020. Halo sobat SiswaSiana, persiapkan diri anda untuk mengikuti pendaftaran PPG dan Jabatan Tahun 2020. Pada postingan ini saya akan berbagi Persyaratan PPG/ PPGJ 2020 berdasarkan Edaran Resmi Dirjen GTK Tentang Persiapan Pelaksanaan PPG Tahun 2020

Apa saja persyaratan yang harus di persiapakan oleh calon peserta PPG (PPGJ) Tahun 2020? terdapat 2 (dua) persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2020 yakni Persyaratan Peserta dan Pesyaratan adminstrasi.


Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan calon peserta PPG (PPGJ) 202020 sebelum pengiriman berkas. Perlu Bapak/ibu guru ketahui bersama, selain berkas peserta juga wajib menandatangi Pakta Integritas.

Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7326/B.B3/GT/2019 Tanggal : 29 Agustus 2019 Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2020 adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan peserta 
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bclum mcmiliki Sertifikat Pcndidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pcndidikan Dan Kcbudayaan. 
  3. Memiliki NUPTK. 
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti. 
  5. Masih aktifmengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun tcrakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
  6. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya (napza).
  9. Berkelakuan baik. 

B. Persyaratan administrasi 
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi olch perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota provinsi.
  2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru yang dilegalisasi:
    a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    b. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
    c. Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun berturut-turut dari Yayasan yang sama, dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  3. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
  5. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti bagi peserta yang memiliki ijazah S 1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

Selengkapnya, anda bisa membaca Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Tentang Persyaratan dan Jadwal PPG/PPGJ Tahun 2020 pada tautan link yang kami sematkan di bawah ini;

SE Dirjen GTK Tentang Persiapan PPG Tahun 2020
Jadwal PPG/PPGJ 2020

Rekomendasi kami;
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen PPG

Demikian Persyaratan PPG (PPGJ) 2020 Resmi dari Dirjen GTK yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel