Surat Edaran Kewenangan PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian

SiswaSiana - Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Kewenangan PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian. Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran Kewenangan PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian ini yaitu:
a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan
b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.


lsi Surat Edaran BKN tentang Kewenangan PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian:
a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
a) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
(1) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diatasnya; dan
(2) merupakan pelaksanaan tugas rutin.
b) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas:
(1) Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
(2) Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian antara lain meliputi:
a) melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawar;
c) menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e) menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
f) menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
h) memberikan izin belajar;
i) memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/adm in istrasi ; dan jabatan pimpinan
j) mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Selengkapnya, berikut link download Surat Edaran (SE) Nomor (no) 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian adalah sebagai berikut:

SE BKN Kewenangan PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian.pdf, Unduh

Demikian informasi Surat Edaran BKN tentang Kewenangan PLH dan PLT Dalam Aspek Kepegawaian, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel