Kebijakan Ditjen GTK Terhadap Pengembangan Profesi Guru

SiswaSiana - Kebijakan Ditjen GTK Terhadap Pengembangan Profesi Guru. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan berbagi informasi terbaru yakni Kebijakan Ditjen GTK Terhadap Pengembangan Profesi Guru di sampaikan pada acara Kongres XXII PGRI tertanggal 04 Juli 2019 oleh Dr. Supriano, M.Ed selaku Direktur Jenderal GTK.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan Kongres XXII PGRI membahasa Pengembangan Profesi Guru. Disampaikan pada untuk memenuhi kebutuhan saat ini, kita butuh sekitar 988.133 guru PNS. Namun, bisa diupayakan cukup dengan 707.324 guru PNS.


Dirjen GTK telah membuat desain program guru dalam zonasi yang dilaksanakan di kelompok kerja dalam Zonasi, guru berkumpul dalam komunitas pembelajarannya untuk membahas dan meningkatakan kualitas pembelajaran dan penilaian berorientasi HOTS. Pada beberapa pekan lalu telah menerbitkan Modul PKP Untuk Guru SD dan Guru SMP Selain itu juga telah menerbitkan buku panduan pembelajaran berorentasi HOTs.

Sudahkan anda mempunya Kebijakan Ditjen GTK Terhadap Pengembangan Profesi Guru? Jika belum pada postingan ini saya akan membagikan Kebijakan Ditjen GTK Terhadap Pengembangan Profesi Guru Kongres XXII PGRI Tahun 2019.

Langsung saja, bagi anda yang belum memiliki Kongres Kebijakan Ditjen GTK Terhadap Pengembangan Profesi Guru, silahkan mendownloanya pada tautan link yang kami sematkan dibawah ini:

Kebijakan Ditjen GTK Pengembangan Profesi Guru.pdf, Unduh

Demikian Kebijakan Ditjen GTK Terhadap Pengembangan Profesi Guru kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel