Juknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah 2019

SiswaSiana - Juknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah 2019. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan share Petunjuk Teknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Tahun Anggaran 2019.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengaluarkan Surat Keputusan Nomor 4581 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Tahun Anggaran 2019. Pemberian bantuan tersebut untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana Madrasah karena Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar (PBM) juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu madrasah.


Bantuan Penyediaan Meubelair adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Madrasah untuk penyediaan perlengkapan Madrasah yang mencakup semua barang mebel atau furnitur seperti kursi, meja, lemari, rak dan/atau yang sejenis lainnya.

Jenis, Sasaran dan Pemberi Bantuan
1. Jenis Bantuan Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah tahun anggaran 2019 terdiri atas:
a. Bantuan Penyediaan Meubelair Raudlatul Athfal;
b. Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Ibtidaiyah;
c. Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Aliyah.

2. Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah adalah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah btidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

3. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah adalah sebagai berikut :
1. Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2. Kanwil Kementerian Agama Propinsi; dan/atau
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
yang dalam DIPA masing-masing satker tersebut terdapat alokasi dana Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah.

Calon Penerima bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA);
3. Memiliki izin operasional; dan
4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2019;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.

E. Persyaratan
Syarat-syarat penerima bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah adalah
Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengajukan proposal permohonan Penyediaan Meubelair Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS); 
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Untuk mengetahui mekanisme palaksanaan Bantuan Meubelair Madrasah Tahun 2019 dan lainnya, silahkan anda mendownload petunjuk teknis - Juknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Tahun 2019 melalui tautan link yang kami sematkan dibawah ini:

Juknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Petunjuk teknis / Juknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Tahun Anggaran 2019. Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel