Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah 2019

SiswaSiana - Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah 2019. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini kembali saya akan share juknis bantuan Kemenag terbaru yaitu Petunjuk Teknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2019 yang bisa anda unduh secara gratis.

Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Madrasah untuk Penyediaan perlengkapan Madrasah yang mencakup semua barang seperti kursi, meja, almari, rak dan/atau yang sejenis lainnya. Pemberian bantuan tersebut untuk meningkatkan kualitas sarana
prasarana Madrasah, untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2019, perlu dibuat petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Petunjuk teknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah dimaksudkan sebagai panduan bagi Madrasah Calon Penerima Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas dan Kementerian Agama di tingkat pusat dan daerah dalam melaksanakan Program Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah serta untuk menjamin akuntabilitas dan standarisasi pelaksanaan Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah pada Kementerian Agama.

Jenis, Sasaran dan Pemberi Bantuan
1. Jenis Bantuan
Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah tahun anggaran 2019 terdiri atas:
a. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Raudlatul Athfal;
b. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah;
c. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Aliyah.

2. Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

3. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah sebagai berikut :
1. Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2. Kanwil Kementerian Agama Propinsi; dan/atau
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
yang dalam DIPA masing-masing satker tersebut terdapat alokasi dana
Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah.

Kriteria Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas 8 K13
Calon Penerima bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah wajib memenuhi
kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA);
3. Memiliki izin operasional; dan
4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2019;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.

Persyaratan Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas
Syarat-syarat penerima bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengajukan proposal permohonan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS); 
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Selengkapnya, silahkan mendownload petunjuk teknis Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Terbaru Tahun 2019/2020, semoga bermafaat.

Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah 2019.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis / Juknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel