Permendikbud 40 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan

SiswaSiana - Permendikbud Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah meneken Permendikbud No. 40 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Status dari Permendikbud No 40 Tahun 2019 adalah bahwa spesifikasi pengadaan sarana pengadaan alat pendidikan pada subbidang sanggar kegiatan belajar sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan sudah tidak sesuai dengan besaran anggaran dana alokasi khusus subbidang sanggar kegiatan belajar, sehingga perlu diubah.


Dinyatakan pada Pasal I Permendikbud 40 Tahun 2019, Lampiran V dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

SUBBIDANG SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)
I. PENGADAAN SARANA
A. Menu Pengadaan Sarana
1. Pengadaan koleksi perpustakaan/TBM pada DAK SKB meliputi.
a. Buku pengayaan ditujukan bagi peserta didik PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
b. Buku referensi ditujukan bagi peserta didik PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
c. Buku panduan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan Program PAUD dan Pendidikan Masyarakat.
2. Pengadaan Alat Pendidikan berupa perangkat komputer dan server untuk peningkatan mutu pembelajaran.
3. Pengadaan Media Pendidikan berupa media pendukung pembelajaran dan media pendukung praktek laboratorium.

Media pendidikan merupakan perlengkapan sarana pendukung pelaksanaan proses belajar mengajar. Berikut adalah contoh media pendidikan yang bisa diadopsi dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKB :
1. LCD Proyektor 1 Paket 
2. Laptop 1 Unit 
3. Alat peraga Kerangka Manusia 2 Unit 
4. Alat peraga Tubuh Manusia 2 Unit 
5. Globe 2 Unit 
6. Alat peraga Tata Surya 2 Unit 
7. Kaca Pembesar 2 Unit 
8. Cermin Cembung 2 Titik 
9. Cermin Cekung 2 Unit 
10. Lensa Datar 2 Unit 
11. Lensa Cembung 2 Unit 
12. Lensa Cekung 2 Unit 
13. Magnet batang 2 Unit
14. Peralatan Laboratorium IPA lainnya (seperti: termometer, timbangan, PH Tester, meteran, dll)  1 Paket 
15. Software pembelajaran 1 paket  
16. Perlengkapan pendukung laboratorium bahasa 1 paket  
17. Perlengkapan pendukung laboratorium IPS 1 paket

Selengkapnya, silahkan download Permendikbud Nomor (no) 40 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

Permendikbud 40 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Permendikbud Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel