Permendikbud 41 Tahun 2019 Tentang Pengarsipan Film
10/28/2019
SiswaSiana - Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Pengarsipan Film. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Arsip Film adalah arsip dalam bentuk kopi-jadi Film yang dilengkapi dengan materi publikasi Film. Dan Pengarsipan Film adalah rangkaian kegiatan perolehan,pelestarian, dan pengelolaan Arsip Film. Pelaku pengarsipan film terdiri dari 2 sifat yaitu nonkomersial dan komersial.
Pelaku pengarsiapn filem tertuan dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 41 Tahun 2019 yaitu:
(1) Pelaku Pengarsipan Film meliputi:
a. Pelaku Kegiatan Pengarsipan Film; dan
b. Pelaku Usaha Pengarsipan Film.
(2) Pelaku Kegiatan Pengarsipan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi;
c. Pemerintah; dan
d. Pemerintah Daerah.
(3) Pelaku Usaha Pengarsipan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. badan usaha Indonesia; atau
b. perseorangan warga negara Indonesia
(4) Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan Pengarsipan Film membentuk pusat Pengarsipan Film Indonesia.
(5) Pusat Pengarsipan Film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melekat pada fungsi unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Tertuang juga pada Pasal 3 Permendikbud No. 41 Tahun 2019 bahwa Pusat Pengarsipan Film Indonesia melaksanakan kegiatan pengarsipan untuk Film berjenis fiksi, dokumenter, dan potongan rekaman gambar dokumentasi dengan batasan sebagai berikut:
a. Film yang diproduksi oleh pelaku kegiatan dan pelaku usaha perfilman Indonesia;
b. Film yang keseluruhan atau sebagian isinya bercerita tentang Indonesia;
c. Film yang keseluruhan atau sebagian isinya bercerita tentang Indonesia pra kemerdekaan;
d. Film yang diproduksi di wilayah Indonesia; dan/atau
e. Film yang diproduksi di wilayah Indonesia pra kemerdekaan.
Kegiatan Pengarsipan Film oleh pusat Pengarsipan Film Indonesia dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan;
b. pengelolaan;
c. autentikasi; dan
d. pelestarian.
Arsip Film adalah arsip dalam bentuk kopi-jadi Film yang dilengkapi dengan materi publikasi Film. Dan Pengarsipan Film adalah rangkaian kegiatan perolehan,pelestarian, dan pengelolaan Arsip Film. Pelaku pengarsipan film terdiri dari 2 sifat yaitu nonkomersial dan komersial.
Pelaku pengarsiapn filem tertuan dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 41 Tahun 2019 yaitu:
(1) Pelaku Pengarsipan Film meliputi:
a. Pelaku Kegiatan Pengarsipan Film; dan
b. Pelaku Usaha Pengarsipan Film.
(2) Pelaku Kegiatan Pengarsipan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi;
c. Pemerintah; dan
d. Pemerintah Daerah.
(3) Pelaku Usaha Pengarsipan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. badan usaha Indonesia; atau
b. perseorangan warga negara Indonesia
(4) Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan Pengarsipan Film membentuk pusat Pengarsipan Film Indonesia.
(5) Pusat Pengarsipan Film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melekat pada fungsi unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Tertuang juga pada Pasal 3 Permendikbud No. 41 Tahun 2019 bahwa Pusat Pengarsipan Film Indonesia melaksanakan kegiatan pengarsipan untuk Film berjenis fiksi, dokumenter, dan potongan rekaman gambar dokumentasi dengan batasan sebagai berikut:
a. Film yang diproduksi oleh pelaku kegiatan dan pelaku usaha perfilman Indonesia;
b. Film yang keseluruhan atau sebagian isinya bercerita tentang Indonesia;
c. Film yang keseluruhan atau sebagian isinya bercerita tentang Indonesia pra kemerdekaan;
d. Film yang diproduksi di wilayah Indonesia; dan/atau
e. Film yang diproduksi di wilayah Indonesia pra kemerdekaan.
Kegiatan Pengarsipan Film oleh pusat Pengarsipan Film Indonesia dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan;
b. pengelolaan;
c. autentikasi; dan
d. pelestarian.
Selengkapnya, inilah Permendikbud Nomor (No) 41 Tahun 2019 Tentang Pengarsipan Film yang bisa anda download melalui link yang saya sematkan di bawah ini:
Permendikbud 41 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permendikbud Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengarsipan Film yaang dapat saya bagikan. Terima kasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat.