UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun 2020

SiswaSiana - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


Dinyatakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun Anggaran 2020 bahwa APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun 2020 menyebutkan Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.233. 196.70 1.660.0O0,0O (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga triliun seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.

Berikut ini Perencanaan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2020:
  1. Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00 (dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
    a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
    b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
  2. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.683.477..I79.135.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tr.rjuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  3. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp2.178.722.868.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
  4. Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp856.945.32I.424.000,00 (delapan ratus lima puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
    a. Transfer ke Daerah; dan
    b. Dana Desa.
Selengkapnya, silahkan anda download Undang-Undang Nomor (NO) 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

UU Nomor 20 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel