Permendikbud Nomor 42 Tahun 2019
12/02/2019
SiswaSiana - Permendikbud Nomor 42 Tahun 2019. Halo sobat SiswaSiana, pada postingan ini saya akan membagikan Permendikbud Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pencabutan Peraturna Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut di karenakan sudah tidak sesuai dengan Nomenklatur Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga perlu dicabut.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kemedikbud mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya, silahkan anda download Permendikbud No. 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kemedikbud melalui link dibawah ini:
Permendikbud 42 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permendikbud No 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kemedikbud yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Pencabutan Peraturna Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut di karenakan sudah tidak sesuai dengan Nomenklatur Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga perlu dicabut.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kemedikbud mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permendikbud 42 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Permendikbud No 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2015 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kemedikbud yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.