Juklak Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri 2019
3/29/2019
SiswaSiana - Download Petunjuk Pelaksana (Juklak) Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri Tahun 2019, Juknis / Juklak Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri SMK 2019 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri Tahun 2019.
Penyaluran bantuan pemerintah untuk SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri adalah sebesar
Rp 30.000.000,00 untuk 142 SMK.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri 2019, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah telah melakukan verifikasi data melalui aplikasi takola SMK;
2. Diutamakan yang terakreditasi A;
3. Memenuhi keterwakilan kompetensi keahlian;
4. Diutamakan yang memiliki LSP-P1 atau P2;
5. Sekolah merupakan Tempat Uji Kompetensi;
6. Diutamakan yang memiliki asesor uji kompetensi.
Link Download Juklak Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan terkait Juklak / Juknis Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri Tahun 2019, semoga bermanfaat.
Penyaluran bantuan pemerintah untuk SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019
Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri adalah sebesar
Rp 30.000.000,00 untuk 142 SMK.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri 2019, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah telah melakukan verifikasi data melalui aplikasi takola SMK;
2. Diutamakan yang terakreditasi A;
3. Memenuhi keterwakilan kompetensi keahlian;
4. Diutamakan yang memiliki LSP-P1 atau P2;
5. Sekolah merupakan Tempat Uji Kompetensi;
6. Diutamakan yang memiliki asesor uji kompetensi.
Link Download Juklak Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri 2019.pdf, Unduh
Demikian kami informasikan terkait Juklak / Juknis Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri Tahun 2019, semoga bermanfaat.