Juknis Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019

SiswaSiana - Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019. Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional 2019 merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah bagi Kepala TK yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya.  Melalui penghargaan  tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan  profesionalisme Kepala TK yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan Nasional.

Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Nasional adalah kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi Berprestasi Kepala TK. Kepala Sekolah Berprestasi adalah Kepala TK yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar Nasional pendidikan.


Peserta Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 adalah kepala TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Minimal berkualifikasi S-1/D-IV, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
  2. Belum pernah menjadi Peringkat I, II dan III pada kegiatan lomba tingkat nasional, tidak boleh mengikuti kembali pada kategori sejenis maupun kategori lainnya;
  3. Belum pernah menjadi finalis pada kegiatan lomba tingkat nasional dalam waktu dua tahun terakhir.
  4. Juara 1 tingkat provinsi, dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
  5. Berusia maksimal 56 tahun;
  6. Diutamakan telah lulus sertifikasi, dengan melampirkan fotokopi sertifikat pendidik;
  7. Memiliki masa kerja sebagai kepala TK sekurang-kurangnya lima tahun, dibuktikan dengan SK pengangkatan;
  8. Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
  9. Menandatangani pernyataan belum pernah mendapatkan sanksi/hukuman disiplin sedang/berat;
  10. Menandatangani surat pernyataan keaslian karya nyata;
  11. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  12. Mendapat tugas mengikuti kegiatan pemilihan kepala TK berprestasi tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat tugas dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Peserta pemilihan kepala TK berprestasi tingkat nasional membawa surat tugas dari Dinas Pendidikan Provinsi;
  13. Menyerahkan pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar;
  14. Membawa perlengkapan presentasi.


Selengkapnya, bagi bapak/ ibu kepala sekolah TK yang belum memilik Juknis/ Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 anda bisa mengunduh melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Pemilihan Kepala TK Berprestasi 2019. pdf, Unduh

Demikian Petunjuk teknis (Juknis)/ Pedoman Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 yang dapat saya bagikan,  semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel