Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019
4/24/2019
SiswaSiana - Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud 10 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dilakukannya tuntutan Ganti Kerugian yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
Pasal 2 berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas:
a. uang milik negara;
b. surat berharga milik negara;
c. barang milik negara;
d. uang bukan milik negara; dan/atau
e. barang bukan milik negara,
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.
(2) Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon pegawai negeri sipil.
Pasal 22 berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2019, Penyelesaian Kerugian Negara dilakukan melalui:
a. Penerbitan SKTJM;
b. Penerbitan SKP2KS; dan/atau
c. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
Permendikbud No10 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor (No) 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dilakukannya tuntutan Ganti Kerugian yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
Pasal 2 berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas:
a. uang milik negara;
b. surat berharga milik negara;
c. barang milik negara;
d. uang bukan milik negara; dan/atau
e. barang bukan milik negara,
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.
(2) Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon pegawai negeri sipil.
Pasal 22 berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2019, Penyelesaian Kerugian Negara dilakukan melalui:
a. Penerbitan SKTJM;
b. Penerbitan SKP2KS; dan/atau
c. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
Permendikbud No10 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor (No) 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kami sampaikan, semoga bermanfaat.