Permenpan 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019
5/06/2019
SiswaSiana - Download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah membutuhkan PNS yang mempunyai kompetensi yang spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistis, kepamongprajaan, persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi dan geofisika, intelijen, serta transportasi.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud di atas maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan yang tertuang dalam Permenpan Nomor 6 Tahun 2019.
Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan:
Pasal 3 Permenpan Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 berdasarkan Permenpan 6 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
Info selengkapnya, berikut ini link download Permen PANRB 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019:
Permenpan 6 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permenpan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud di atas maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan seleksi terhadap calon Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan yang tertuang dalam Permenpan Nomor 6 Tahun 2019.
Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan:
- memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah;
- memperoleh PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
- memperoleh PNS dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 Permenpan Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.
Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 berdasarkan Permenpan 6 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
Info selengkapnya, berikut ini link download Permen PANRB 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019:
Permenpan 6 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Permenpan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.