Perpres Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Dana Abadi Pendidikan
5/06/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Dana Abadi Pendidikan. PERPRES 12 Tahun 2019 diterbitkan untuk menjamin keberlangsungan program
pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi telah dialokasikan dana abadi pendidikan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan.
Dana Abadi Pendidikan merupakan dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Tujuan Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Pasal 3 Perpres 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari:
a. DPPN;
b. pendapatan investasi; dan/atau
c. sumber lain yang sah.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan basil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, basil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi basil riset, royalti atas bak paten, dana pibak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan:
Perpres 12 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Perpres Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Dana Abadi Pendidikan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi telah dialokasikan dana abadi pendidikan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan.
Dana Abadi Pendidikan merupakan dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Tujuan Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Pasal 3 Perpres 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari:
a. DPPN;
b. pendapatan investasi; dan/atau
c. sumber lain yang sah.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan basil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, basil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi basil riset, royalti atas bak paten, dana pibak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan:
Perpres 12 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian informasi terkait Perpres Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Dana Abadi Pendidikan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.