PP 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
5/10/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2019 untuk menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (pp) Nomor 36 Tahun 2019 adalah:
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2019 untuk menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (pp) Nomor 36 Tahun 2019 adalah:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. fNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS. - PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Berikut ini Link download PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
PP 36 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah - pp nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan kami sampaikan, smeoga bermanfaat.