PP 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural
5/10/2019
SiswaSiana - Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2019 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam
menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 pasal 1 ini yang dimaksud dengan Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Telah di nyatakan pada Pasal 5 - PP Nomor 37 Tahun 2019 bahwa:
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
selengakpnya, berikut ini link download peraturan pemerintah (pp) nomor 37 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2019 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam
menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 pasal 1 ini yang dimaksud dengan Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Telah di nyatakan pada Pasal 5 - PP Nomor 37 Tahun 2019 bahwa:
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
selengakpnya, berikut ini link download peraturan pemerintah (pp) nomor 37 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
PP 37 Tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural kami sampaikan, semoga bermanfat.